Untuk diketahui, BI Checking kini memiliki nama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Dalam sistem tersebut dimuat riwayat pinjaman debitur yang akan memperlihatkan kelancaraan pembayaran angsuran.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, buy now pay later (BNPL) sudah terhubung dengan SLIK.
Menurutnya, OJK segera membuat pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan terbentuknya pusat data ini, nantinya pengajuan pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Hal tersebut tentu akan menjadi masalah bagi debitur yang sering nunggak tagihan.
"Bagusnya semua terintegrasi, ga bagusnya buat mereka yang bermasalah di pinjol itu masuk ke SLIK," kata Friderica kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dia menyebut salah satu dampaknya adalah kredit skor seseorang akan berpengaruh pada saat ia mendapatkan beasiswa hingga saat melamar pekerjaan. Bahkan dia mencontohkan sebelumnya ada sejumlah anak muda yang gagal mendapatkan pinjaman karena kredit skor yang buruk.