"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," sambung Suhari Ete.
Dengan penolokan aturan ini, Suhari mengajak para pekerja atau buruh untuk kompak menolak aturan Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan JHT ini.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tutup petisi tersebut.
Sebagai informasi, aturan Pemerintah ini juga ditentang oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku akan menuntut pemerintah agar mencabut aturan baru tersebut.
Adapun penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan. Andi lantas khawatir nasib buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.