sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hoaks Indra Kenz Dipulangkan dari Tahanan, Ini Penjelasan Mabes Polri

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
08/06/2022 15:10 WIB
Bareskrim Polri membantah informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) dan seluruh asetnya dikembalikan.
Hoaks Indra Kenz Dipulangkan dari Tahanan, Ini Penjelasan Mabes Polri. (Foto: MNC Media)
Hoaks Indra Kenz Dipulangkan dari Tahanan, Ini Penjelasan Mabes Polri. (Foto: MNC Media)

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement