Seperti diketahui, proyek strategis nasional untuk pemurnian bijih bauksit itu dikelola oleh PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) yang sahamnya mayoritas dimiliki PT Inalum (Persero) sebanyak 60% dan sisanya Antam dengan kepemilikan 40%.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat upaya penghentian ekspor bauksit bersih atau washed bauxite (WBx) yang ditargetkan efektif pada Juni 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya mendorong pengembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bauksit bersih dengan kadar di atas 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.
"Bauksit kan sudah jelas regulasinya diizinkan sampai Juni 2023, tapi dikaitkan dengan kemajuan pembangunan smelter mereka, yang dilarang itu washed bauxite,” kata Ridwan. (FAY)