IDXChannel - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi penyandang disabilitas. Usulan tersebut dicetuskan pertama kali oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Awalnya, Risma mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan juga diberikan kepada penyandang disabilitas, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebab, mereka membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Agar usulan tersebut bisa terlaksana, dia sampai menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar menyetujui usulan memasukkan BPJS PBI untuk para disabilitas.
"Kemarin waktu di Istana saya ketemu Bu Menkeu, saya sampaikan bahwa sesuai RPJMN bahwa target untuk PBI masih kurang. Saya mengusulkan bagaimana kalau itu di sisanya untuk disabilitas terutama yang ODGJ kita dulu kan. Bu Menkeu setuju,” kata Risma dalam gelaran Hari Disabilitas Internasional (HDI) Expo 2022 di Gedung Kemensos, Salemba, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Mereka akan dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan pada tahun 2023 mendatang. Namun, dia belum bisa menyebut total penerima PBI-JK BPJS Kesehatan untuk penyandang disabilitas secara detail.