Hotman juga menyebut, dalam rapat kabinet itu, Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Mendagri membuat surat edaran mengatur pajak hiburan. Namun, setelah surat edaran keluar, terdapat Kepala Daerah meminta surat edaran juga dari Kementerian Keuangan.
Permintaan surat edaran dari Kementerian Keuangan ini sebagai bahan evaluasi pajak dari Pemda terhadap pelaku industri jasa hiburan.
"Sudah keluar (surat) dari Mendagri, cuma ada masalah Gubernur meminta selain surat edaran Mendagri, minta lagi surat edaran dari Kementerian Keuangan, jadi masalah pajak," papar Hotman.
"Tadi saya tanyakan Menko Perekonomian supaya dimintakan di Istana, Pemda Gubernur dan Bupati tidak memerlukan surat edaran dari Kementerian Keuangan cukup surat edaran dari Mendagri karena kewenangan Pemda tersebut dalam Undang-Undang," lanjutnya.