"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mathias.
Oleh karena itu, jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.
"Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja," katanya. (TYO)