sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Huru Hara Aturan Baru JHT, Buruh: Inkonstitusonal

Economics editor Athika Rahma
20/02/2022 18:37 WIB
Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 segera dicabut.
Huru Hara Aturan Baru JHT, Buruh: Inkonstitusonal. (Foto: MNC Media)
Huru Hara Aturan Baru JHT, Buruh: Inkonstitusonal. (Foto: MNC Media)

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas Mathias.

Oleh karena itu, jika pemerintah hendak membuat aturan, maka aturan tersebut harus disusun dengan kaidah pembentukan UU baru, bukan dengan mengeluarkan aturan turunan.

"Dan pemerintah hendaknya mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja," katanya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement