IDXChannel - Serikat pekerja yang tergabung dalam DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta agar Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 56 tahun segera dicabut.
Wakil Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing mengatakan, aturan baru ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga cacat hukum.
"Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Cipta Kerja padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusonal," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/2/2022).
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memperjuangkan agar aturan ini bisa dicabut sehingga pekerja bisa kembali mendapatkan haknya tanpa harus menunggu hingga 56 tahun.
"Tentu saja kami akan turun ke jalan," tegasnya.
Di sisi lain, DPP KSPSI juga mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, karena UU ini sejatinya masih harus diperbaiki selama 2 tahun.