Kegiatan ULF dimulai dengan peninjauan lapangan oleh Sub Tim 1 bidang pemeriksaan teknis dan pengoperasian yang terdiri dari unsur penyelenggara jalan yaitu Kementerian PU, unsur angkutan lalu lintas dan angkutan jalan serta Korlantas Polri dengan melakukan pemeriksaan terhadap rambu dan marka jalan, simpang sebidang, analisis dampak lalu lintas dan keselamatan jalan tol, struktur perkerasan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap jalan tol.
Sementara Sub Tim 2 bidang pemeriksaan administratif yang terdiri dari BPJT, Subdit Pengadaan Tanah JBH, dan bidang keuangan, Pengelola Barang Milik Negara (PBMN) Ditjen Bina Marga melakukan pemeriksaan operasional dan kelengkapan dokumen administrasi seperti pemeriksaan gardu tol, kendaraan operasional serta inventaris aset rumija jalan tol.
Adapun lingkup pemeriksaan pada ruas tol ini berada pada jalur A dan B km 131+078 s.d km 143+400. Setelah rangkaian pengujian lapangan dan pengecekan visual dilaksanakan, dilakukan pembahasan terkait hasil pemeriksaan teknis dari setiap sub tim pada Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025).
Adapun jaringan Tol Kutepat, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), akan memainkan peran penting dalam mengurai kepadatan lalu lintas di Pematang Siantar, kota terbesar kedua di Sumatera Utara.
Terutama pada periode libur panjang dan akhir pekan, keberadaan tol ini diproyeksikan dapat meningkatkan kelancaran arus kendaraan. Selain itu, Tol Kutepat juga memangkas waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, dari sebelumnya sekitar enam jam menjadi hanya dua jam.
Kehadiran tol Kutepat juga diharapkan menjadi penghubung dalam menyatukan konektivitas fisik dengan pengembangan sektor pariwisata, ekonomi, dan mobilitas.
(Febrina Ratna Iskana)