“Saya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara IMI, kementerian perhubungan, perindustrian, dan kepolisian, semua sepakat bahwa yang menjadi basis number itu adalah nomor sasis.”
Ini dijadikan patokan oleh kepolisian dalam mendata kendaraan konversi yang tidak memiliki mesin pembakaran internal lagi. Selain itu, nomor motor penggerak juga akan dicatatkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pengganti nomor mesin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai respon dari Presiden Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
(DES)