Bukan hanya masalah balai pengujian yang terbatas, setiap motor yang dikonversi diwajibkan untuk uji tipe untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Hal ini yang dianggap memberatkan para bengkel konversi.
Untuk saat ini, tercatat baru ada 107 motor konversi milik Litbang ESDM yang telah didaftarkan dan lolos uji tipe, serta telah mendapatkan surat-surat baru dari kepolisian.
Sementara bengkel-bengkel lain yang telah mendapat sertifikasi layak melakukan konversi belum melakukan uji tipe karena lokasinya yang cukup jauh.
Bambang Soesatyo mengaku senang dengan kesepakatan yang terjalin antara beberapa pihak terkait untuk pengurusan motor konversi. “Kami mewadahi semangat dari anak-anak muda yang memiliki vespa atau motor-motor klasik dan ingin diubah ke motor listrik,” ujar Bamsoet.