sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya

Economics editor Michelle Natalia
13/08/2021 18:53 WIB
Berikut ini link dan cara mendaftarkan diri sebagai pemohon PBG.
IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya (Dok.MNC Media)
IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya (Dok.MNC Media)

Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai pemohon, dilansir MNC Portal Indonesia dari laman http://simbg.pu.go.id.

1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.

2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.

3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.

4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.

5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement