Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:
1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
4. Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
5. Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.