sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya

Economics editor Michelle Natalia
13/08/2021 18:53 WIB
Berikut ini link dan cara mendaftarkan diri sebagai pemohon PBG.
IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya (Dok.MNC Media)
IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya (Dok.MNC Media)

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:

1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.

3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.

4. Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.

5. Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.

6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.

7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement