sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya

Economics editor Michelle Natalia
13/08/2021 18:53 WIB
Berikut ini link dan cara mendaftarkan diri sebagai pemohon PBG.
IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya (Dok.MNC Media)
IMB Ganti Jadi PBG, Ini Link dan Cara Pengajuannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Mulai 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR sendiri telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id. Adapun layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman http://simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement