sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Pastikan Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/02/2022 19:22 WIB
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.  
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Amran mengatakan bahwa berdasarkan hasil  evaluasi, besarnya nilai pertanggungan  asuransi kesehatan menjadi salah satu  hambatan bagi calon turis asing yang hendak  melancong ke Bali.  

Oleh karena itu, kata Amran, nilai  pertanggungan asuransi kesehatan pun  disesuaikan, dari senilai USD100.000 menjadi USD25.000. Bukti asuransi kesehatan perlu  dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar  dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen. 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan  Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri antara lain yakni Paspor yang sah dan  masih berlaku paling sedikit 6 (enam)  bulan. Lalu, surat penjaminan dari  penjamin.

Lalu bukti memiliki biaya hidup bagi  dirinya dan/atau keluarganya selama berada  di Wilayah Indonesia berupa rekening koran,  buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga)  bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan  jumlah saldo minimal setara USD2.000.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke  negara lain. Lalu, bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan surat  pernyataan bersedia mematuhi  seluruh  protokol kesehatan di Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement