sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Pastikan Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/02/2022 19:22 WIB
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.  
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.  

Pemerintah pun memperbolehkan Turis Asing  dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang  datang ke Bali dan Kepri untuk mengunjungi  daerah lain dan pulang ke negaranya dari  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.  

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian  mampir ke Labuan Bajo," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Amran menjelaskan bahwa mekanisme  penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada  dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti  peraturan yang  berlaku, yaitu Peraturan  Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas  Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.   

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya,  berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, tutur Amran. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement