sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Pastikan Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/02/2022 19:22 WIB
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.  
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Serta, bukti kepemilikan asuransi  kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat  pernyataan bersedia membayar biaya secara  mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia. 

“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA  dan  penjamin  akan  memiliki  durasi  tinggal selama  60  hari  di  Indonesia  dan  bisa  diperpanjang  hingga  paling  lama  totalnya  6  (enam) bulan  berada  di  Indonesia.  Misalnya  turis  asing  berkunjung  ke  daerah  lain,  maka  dapat diperpanjang  dengan  mengajukan  Izin  Tinggal  Kunjungan  (ITK)  di  kantor  imigrasi setempat.”,  kata Amran. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober  2021-28 Januari 2022 tercatat total 27 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata  diterbitkan kepada  subjek  Orang  Asing  untuk dapat  berwisata  ke  Bali  dan  Kepulauan  Riau.  Pelancong  terbanyak  datang  dari  India sejumlah  47  orang,  disusul  Perancis  42  orang,  Korea  Selatan  20  orang,  Spanyol  17  orang dan Swedia 16  orang. 

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen  perjalanan untuk menyampaikan aspirasi  dan keluhan. Kami  juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata", pungkasnya.   

Untuk permintaan informasi dan pengaduan,  masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di  nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement