sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Pastikan Turis Asing yang ke Bali Bisa Kunjungi Tempat Wisata Daerah Lain

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/02/2022 19:22 WIB
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.  
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.
Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk  yaitu  Bali dan Kepulauan Riau.  

Pemerintah pun memperbolehkan Turis Asing  dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang  datang ke Bali dan Kepri untuk mengunjungi  daerah lain dan pulang ke negaranya dari  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.  

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian  mampir ke Labuan Bajo," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Amran menjelaskan bahwa mekanisme  penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada  dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti  peraturan yang  berlaku, yaitu Peraturan  Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas  Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.   

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya,  berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, tutur Amran. 

Amran mengatakan bahwa berdasarkan hasil  evaluasi, besarnya nilai pertanggungan  asuransi kesehatan menjadi salah satu  hambatan bagi calon turis asing yang hendak  melancong ke Bali.  

Oleh karena itu, kata Amran, nilai  pertanggungan asuransi kesehatan pun  disesuaikan, dari senilai USD100.000 menjadi USD25.000. Bukti asuransi kesehatan perlu  dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar  dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen. 

Persyaratan untuk mengajukan permohonan  Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri antara lain yakni Paspor yang sah dan  masih berlaku paling sedikit 6 (enam)  bulan. Lalu, surat penjaminan dari  penjamin.

Lalu bukti memiliki biaya hidup bagi  dirinya dan/atau keluarganya selama berada  di Wilayah Indonesia berupa rekening koran,  buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga)  bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan  jumlah saldo minimal setara USD2.000.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke  negara lain. Lalu, bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan surat  pernyataan bersedia mematuhi  seluruh  protokol kesehatan di Indonesia.

Serta, bukti kepemilikan asuransi  kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat  pernyataan bersedia membayar biaya secara  mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia. 

“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA  dan  penjamin  akan  memiliki  durasi  tinggal selama  60  hari  di  Indonesia  dan  bisa  diperpanjang  hingga  paling  lama  totalnya  6  (enam) bulan  berada  di  Indonesia.  Misalnya  turis  asing  berkunjung  ke  daerah  lain,  maka  dapat diperpanjang  dengan  mengajukan  Izin  Tinggal  Kunjungan  (ITK)  di  kantor  imigrasi setempat.”,  kata Amran. 

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober  2021-28 Januari 2022 tercatat total 27 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata  diterbitkan kepada  subjek  Orang  Asing  untuk dapat  berwisata  ke  Bali  dan  Kepulauan  Riau.  Pelancong  terbanyak  datang  dari  India sejumlah  47  orang,  disusul  Perancis  42  orang,  Korea  Selatan  20  orang,  Spanyol  17  orang dan Swedia 16  orang. 

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen  perjalanan untuk menyampaikan aspirasi  dan keluhan. Kami  juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata", pungkasnya.   

Untuk permintaan informasi dan pengaduan,  masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di  nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.

(NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement