sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor Keramik Diperketat, Pengusaha Optimistis Utilisasi Industri Naik di Atas 90 Persen

Economics editor Muhammad Farhan
22/10/2024 14:05 WIB
Kebijakan pemerintah memperketat impor keramik di Indonesia mendapat sambutan baik dari kalangan pengusaha.
Pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah memperketat impor keramik di Indonesia. (Foto: Arsip)
Pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah memperketat impor keramik di Indonesia. (Foto: Arsip)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beberapa waktu lalu meluncurkan 16 peraturan menteri perindustrian (permenperin) tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib. Ke-16 Permen itu mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada Senin (14/10/2024) pekan lalu mengatakan, regulasi itu menjadi instrumen penting dalam memastikan produk-produk yang dihasilkan oleh industri memang memenuhi standar yang ditetapkan.

Adapun 16 produk tersebut yakni produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup tabung LPG, kompor gas, selang kompor gas LPG, ubin keramik, alat pemadam api, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, semen, bahan isolasi panas, kaca isolasi, serta penyerap suara dan tahan api dari mineral wol.

Di lain sisi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga secara resmi mengenakan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok. Aturan ini ditandatangani menkeu pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement