sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Impor KRL Bekas Tak Direstui, Pengamat: Pemerintah Harusnya Cermat Melihat Okupansi

Economics editor Heri Purnomo
06/04/2023 15:25 WIB
Rekomendasi pemerintah untuk tidak mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang yang direncanakan oleh PT KCI dinilai tidak tepat.
Impor KRL Bekas Tak Direstui, Pengamat: Pemerintah Harusnya Cermat Melihat Okupansi. (Foto MNC Media)
Impor KRL Bekas Tak Direstui, Pengamat: Pemerintah Harusnya Cermat Melihat Okupansi. (Foto MNC Media)

Dia juga menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menanggapi tekrkati dengan impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak sapat dipertimbangkan karena fokus Pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.

Kedua, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai PP 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Dalam PP tersebut menyatakan bahwa barang modal bukan  baru yang eblum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pegembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali," katanya. 

Seto juga menjelaskan, dalam review tersebut BPKP menjelaskan beberapa alasan teknik terkait dengan alasan impor yang diajukan oleh PT KCI ini kurang tepat. Hal tersebut karena karena ada beberapa unit sarana yang bisa dioptimalkan untuk penggunaannya. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement