Pada akhir tahun, pajak-pajak tersebut diakumulasikan untuk disetorkan kepada Pemerintah.
Akan tetapi, jumlah yang disetorkan merupakan hasil dari pengumpulan pajak masukan dikurangi pajak keluaran. Alias pajak PPN tiket dikurangi dengan PPN avtur. Jika nilainya defisit, atau pajak PPN tiket lebih rendah dari PPN avtur, maka sisanya maskapai yang menanggung.
"Jadi masukan untuk yang akan kita diskusikan dengan Pemerintah nanti, kaitannya dengan pajak beli avtur, PPN, dan lain lain," ujar Denon.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan sangat potensial untuk pengembangan industri penerbangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun dengan catatan, biaya atau ongkos transportasi bisa lebih kompetitif.
"Kita berharap bisa berdiskusi dengan kita sebagai pelaku industri, bisa memberikan ruang untuk menyampaikan masukan secara konstruktif. Sehingga pertumbuhan industri penerbangan untuk mendukung industri lainnya bisa berbiaya rendah," kata Denon.