Kendati demikian, tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan tidak seharusnya terus dijadikan justifikasi perluasan impor, apalagi menambah kuota impor garam. Hal ini mengingat sejumlah pelaku industri garam dalam negeri telah berhasil mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak bergantung pada cuaca.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengembangan kawasan sentra industri garam nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan program prioritas nasional KKP untuk mendukung swasembada garam 2027.
Kapasitas lokal yang sudah memenuhi standar perlu dihitung secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, ada risiko kebutuhan impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi dalam negeri yang sesungguhnya layak tidak diperhitungkan, salah satu contohnya adalah segmen industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah seberapa besar volume impor yang sesungguhnya dibutuhkan segmen ini, dan apakah penetapannya sudah berbasis data yang transparan dari sisi produsen dan konsumen serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rizal menegaskan pengurangan impor perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis peningkatan daya saing, bukan melalui pembatasan administratif semata. Modernisasi tambak, pembangunan industri pemurnian, dan kemitraan antara petambak dengan industri pengguna harus menjadi prioritas.