Sebelumnya, Donald Trump mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif 10 persen. Tarif ini akan berlaku efektif pada 9 April 2025.
Menurut Kemlu, pengenaan tarif resiprokal ini memberikan dampak signifikan terhadap daya saing Indonesia ke AS. Sejumlah produk yang banyak diekspor ke AS di antaranya elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, CPO, karet, furnitur, udang, dan produk-produk perikanan laut.
Saat ini, pemerintah masih menghitung dampak tarif AS tersebut terhadap ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga sebelumnya telah meminta kabinet melakukan perbaikan struktural dan deregulasi, termasuk regulasi terkait non-tariff barier.
"Hal ini juga sejalan dalam upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Kemlu.
(Rahmat Fiansyah)