Sehingga penghapusan persyaratan ini membuat penurunan terhadap permintaan tetes tebu (molase) dari produsen ethanol dalam negeri, yang berdampak pada penurunan drastis harga tetes tebu dan menumpuknya pasokan di pabrik gula.
"Kami mengatur supaya tetes tebu di pabrik gula bisa termanfaatkan secara maksimal, tidak menumpuk dan mengurangi impor etanol. Kita sudah atur, perkembangannya nanti akan kami laporkan terus ke Komisi IV," sambungnya.
Sudaryono mengatakan saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengedepankan serapan produk-produk dalam negeri bagi para pelaku usaha yang membutuhkan etanol.
Ia menilai langkah tersebut bisa menyelamatkan banyak keluarga yang saat ini menggantungkan hidupnya dari industri tebu.
"Fokus kita tahun ini adalah bagaimana swasembada beras, jagung, gula konsumsi dan garam konsumsi, ini di tahun 2025 yang ingin kita capai," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)