Dadan menuturkan, secara regulasi bahwa ekspor itu memang diperbolehkan, jadi ekspor tersebut boleh dilakukan secara regulasi melalui turunan dari Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Tetapi ada syaratnya, di dalam negeri ini harus dipenuhi dulu, jadi kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya harus terpenuhi.
"Jadi pikirannya ini kan bukan pikiran untuk dilakukan tahun depan. Saya yakin Singapura juga tidak berpikir untuk tahun depan ini seperti apa itu. Tapi ini proses proses jangka panjang,” tutur Dadan.