"Yang kami khawatirkan jangan sampai perusahaan-perusahaan yang sedang berproses untuk melakukan kegiatan hilirisasi nikel mereka mundur. Karena mereka berbicara market, ada konsumsi enggak di Indonesia? Waktu 2020 lalu belum banyak penerima produksi akhirnya terjadi oversuply, terjadi carut marut mengenai tata niaga nikel domestik," jelasnya.
Maka mau tidak mau perjuangan APNI sekarang bekerja keras agar bijih nikel betul-betul diakui terkait harga patokan mineral, sebab ada aturannya.
"Market ini jangan sampai pabrik olahan ini mau jual kemana mereka. Nah ini harus dipikirkan lagi, PR pemerintah bagaimana mengatur sistem dari hulu ke hilir dulu, karena ini kita kan sumber bahan baku, hilirisasi tidak akan berjalan tanpa panduan terarah, teratur, tertib di unsur hulu," pungkasnya. (TYO)