“Setiap lifting yang dicatat, 100% pembayaran sudah masuk ke rekening negara, meskipun di lapangan ada beberapa kegiatan lifting yang tertunda karena gangguan cuaca dan lainnya. Langkah ini akan mengamankan penerimaan negara dan percepatan cashflow negara sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam APBN," tuturnya.
Kurnia mengungkapkan, dalam rangka memastikan pemanfaatan dan pengelolaan minyak mentah dan kondensat serta gas bumi, LNG dan LPG secara optimal guna mendukung perekonomian nasional, ketahanan energi dan pemenuhan kebutuhan industri domesik, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah dan terobosan antara lain mendorong Kontraktor hulu migas untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan domestik melalui pengaliran minyak dan kondensat (MMKBN) ke kilang Pertamina dan secara aktif menggerakkan KKKS untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertamina sebelum dilakukan ekspor, yang merupakan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 18/2021 tentang prioritas pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Menurutnya, hanya sekitar 7% dari total lifting minyak dan kondensat yang dilakukan untuk tujuan ekspor. Hal ini dikarenakan tidak dapat diolah karena ketidaksesuaian karakteristik minyak dengan Kilang Pertamina.
"Pemanfaatan hasil produksi minyak mentah dan kondensat untuk kilang domestik memberikan dampak positif dan multiplier effect bagi perekonomian nasional, membuka lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas industri dan transportasi serta meningkatkan nilai tambah yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat," papar Kurnia.