Untuk itu, Edy mengatakan ASAKI juga telah mengajukan BMAD atas produk dumping impor keramik sejak 2018. Pasalnya sejak 2015-2017, angka kenaikan impor keramik asal China sangat terlihat jelas.
"Oleh karena itu pada tahun 2018, industri keramik Indonesia mendapatkan perlindungan oleh KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), berupa kebijakan Safeguard," ujarnya.
Seperti diketahui, industri keramik nasional, khususnya pada produk ubin keramik menghadapi sejumlah tantangan. Persaingan ketat dengan produk impor, terutama dari China, serta kenaikan berbagai biaya produksi dan transportasi, telah menggerus daya saing industri ini.
Ketua Tim Kerja Pembina Industri Keramik dan Kaca Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Syahdi Hanafi, mengatakan industri ubin keramik dalam negeri mengalami penurunan daya saing. Produk ubin keramik dari China menjadi pesaing karena Pemerintah China memberikan insentif berupa tax refund sebesar 14 persen kepada produsen mereka.
Tak hanya itu, kenaikan biaya produksi merupakan tantangan besar lainnya. Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, biaya produksi ubin keramik meningkat sekitar 5- 6 persen.
(FRI)