IDXChannel - Kantor Wilayah Pajak (DJP) Jawa Timur III menargetkan dapat meraup Rp400 miliar dari program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Hingga 20 Mei 2022, sudah terkumpul sebanyak Rp239 miliar yang sebagian besar berasal dari industri tembakau di Jawa Timur.
Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar mengungkapkan, pendapatan pajak dari program PPS ini masih baru setengahnya dari target yang dicanangkan pihaknya. Sejauh ini program PPS yang dicanangkan hingga 30 Juni 2022 Kanwil DJP Jatim menargetkan meraup Rp 400 miliar untuk pemasukan pajak bagi negara.
"Itu bukan target dari pusat, tapi hitung-hitungan kami, potensi-potensi yang masih ada, yang kita peroleh, dari pegang data kita hitung-hitung, tambahannya segini, biasanya tanya segini, itu ada trennya, itu bukan suatu target mati bagi kami. Kalau dapatnya di atas 400 (miliar) ya Alhamdulillah, yang tadinya nggak ngerti jadi ngerti," ucap Farid Bachtiar, kepada MNC Portal, pada Jumat petang (20/5/2022).
Dari pendapatan Rp 239 miliar yang didapat PPS pajak, sektor industri hasil tembakau masih mendominasi di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III. Namun Farid menegaskan, jumlah itu bukan berarti banyak industri hasil tembakau yang tidak patuh membayar pajak. Mengingat setiap wajib pajak (WP) strategis antar sektor baik tembakau dan non tembakau berbeda dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang dilaporkan.
"Untuk mereka yang belum masukkan terutama yang WPS (Wajib Pajak Strategis) baik yang tembakau, maupun non tembakau yang belum menyampaikan SPT (Surat kita dorong untuk segera menyampaikan SPT. Kedua untuk program PPS, baik yang tembakau maupun non tembakau yang belum ikut PPS, kita himbau ikut PPS," ucapnya.
Nantinya pihaknya akan memaksimalkan waktu selama sebulan lebih ke depan hingga 30 Juni 2022 yang menjadi tenggat waktu PPS penerimaan pajak. Caranya dengan memaksimalkan pendataan potensi wajib pajak yang disasar PPS untuk penerimaan pajak.
"Sebagian sudah dilaksanakan dikunjungi sudah dihimbau, sudah ada yang menyampaikan SPT dan ada yang sedang pikir-pikir, ada yang memang belum menyampaikan SPT, belum bikin PPS, dan sedang berpikir-pikir, semuanya masih berproses, makanya kita tunggu sampai tanggal 30 Juni," bebernya.
Bila nanti wajib pajak masih membandel dan tidak patuh terhadap pembayaran pajak, ia tak segan untuk melakukan penindakan di semester depan demi menggenjot penerimaan pajak di semester kedua tahun 2022 ini.
"Kalau seandainya mereka tidak menyampaikan SPT, tidak ikut PPS, itu target utama kami untuk semester depan, semester kedua ini akan menjadi target kami untuk diperiksa," pungkasnya.
Sebagai informasi Kanwil DJP Jawa Timur III yang membawahi wilayah mulai Kabupaten Trenggalek, Kediri kota dan kabupaten, Kabupaten Tulungagung, Blitar Kota dan kabupaten, Malang Kota dan kabupaten, Kota Batu, dan Kabupaten Situbondo,
Kemudian di wilayah Pasuruan kota dan kabupaten, Probolinggo kota dan kabupaten, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Banyuwangi. (RAMA)