sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Industri Tembakau Dominasi Pendapatan Tax Amnesty Jilid II di Jatim

Economics editor Avirista M/Kontributor
21/05/2022 08:45 WIB
DJP Jawa Timur III menargetkan dapat meraup Rp400 miliar dari program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Industri Tembakau Dominasi Pendapatan Tax Amnesty Jilid II di Jatim (FOTO: MNC Media)
Industri Tembakau Dominasi Pendapatan Tax Amnesty Jilid II di Jatim (FOTO: MNC Media)

Nantinya pihaknya akan memaksimalkan waktu selama sebulan lebih ke depan hingga 30 Juni 2022 yang menjadi tenggat waktu PPS penerimaan pajak. Caranya dengan memaksimalkan pendataan potensi wajib pajak yang disasar PPS untuk penerimaan pajak. 

"Sebagian sudah dilaksanakan dikunjungi sudah dihimbau, sudah ada yang menyampaikan SPT dan ada yang sedang pikir-pikir, ada yang memang belum menyampaikan SPT, belum bikin PPS, dan sedang berpikir-pikir, semuanya masih berproses, makanya kita tunggu sampai tanggal 30 Juni," bebernya. 

Bila nanti wajib pajak masih membandel dan tidak patuh terhadap pembayaran pajak, ia tak segan untuk melakukan penindakan di semester depan demi menggenjot penerimaan pajak di semester kedua tahun 2022 ini. 

"Kalau seandainya mereka tidak menyampaikan SPT, tidak ikut PPS, itu target utama kami untuk semester depan, semester kedua ini akan menjadi target kami untuk diperiksa," pungkasnya. 

Sebagai informasi Kanwil DJP Jawa Timur III yang membawahi wilayah mulai Kabupaten Trenggalek, Kediri kota dan kabupaten, Kabupaten Tulungagung, Blitar Kota dan kabupaten, Malang Kota dan kabupaten, Kota Batu, dan Kabupaten Situbondo, 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement