sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inflasi di Jabar Capai 1,07 Persen, Tasikmalaya dan Depok Tertinggi

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
09/05/2022 17:26 WIB
Kenaikan harga pangan dan sejumlah barang lainnya mendongrak tingkat inflasi di Provinsi Jawa Barat hingga mencapai 1,07 persen.
Inflasi di Jabar Capai 1,07 Persen, Tasikmalaya dan Depok Tertinggi. (Foto: MNC Media)
Inflasi di Jabar Capai 1,07 Persen, Tasikmalaya dan Depok Tertinggi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan harga pangan dan sejumlah barang lainnya mendongrak tingkat inflasi di Provinsi Jawa Barat hingga mencapai 1,07 persen. berdasarkan pantauan Badan Pusat Statistik, inflasi terjadi di semua kota.

Menurut Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Jabar Dudung Supriyadi, dari tujuh kota pantauan indeks harga konsumen (IHK) di Jawa Barat April 2022 seluruhnya mengalami inflasi, yaitu Kota Bogor sebesar 0,68 persen; Kota Sukabumi sebesar 0,78 persen; Kota Bandung sebesar 1,12 persen; Kota Cirebon sebesar 0,72 persen; Kota Bekasi sebesar 0,96 persen; Kota Depok sebesar 1,37 persen; dan Kota Tasikmalaya sebesar 1,36 persen.

"Dengan inflasi itu, maka laju inflasi tahun kalender “year to date” periode Januari hingga April 2022) sebesar 2,49 persen. Sementara laju inflasi dari tahun ke tahun “year on year”, April 2022 terhadap April 2021 tercatat sebesar 3,61 persen, " jelas dia. 

Dari 11 kelompok pengeluaran, seluruhnya mengalami inflasi. Dimulai Kelompok Makanan, Minuman & Tembakau sebesar 2,34 persen; Kelompok Pakaian & Alas Kaki sebesar 0,30 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, & Bahan Bakar Rumah sebesar 0,24 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan & Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,86 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,24 persen; Kelompok Transportasi sebesar 1,98 persen; Kelompok Informasi, Komunikasi & Jasa Keuangan sebesar 0,03 persen.

Kelompok Rekreasi, Olahraga & Budaya sebesar 0,21 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 0,01 persen; Kelompok Penyediaan Makanan & Minuman/Restoran sebesar 0,54 persen; dan Kelompok Perawatan Pribadi & Jasa Lainnya sebesar 1,24 persen. (TYO)

Advertisement
Advertisement