Sedangkan dari sisi regulasi, menurut Deddy masih belum cukup kuat. Sebab baru diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sedangkan investor membutuhkan regulasi yang kuat sebelum masuk menggarap program tersebut. Melalui Perda (Peraturan Daerah), dinilai cukup kuat untuk segera menerapkan ERP.
"Memang untuk membuat Perda itu lama, dua atau tiga tahun, tapi dari aspek hukum lebih kuat dibandingkan Pergub, setelah Perda terbit, baru ada aturan turunan melalui Pergub, turun lagi ke Dinas, karena dari dulu (aturan ERP) hanya Pergub," lanjut Deddy.
"Makanya tahun 2016 yang sudah di uji cobakan, tapi investor belum terarik dan menarik diri, karena aturan hukum hanya Pergub, kalau Pergub kan bisa berubah, sudah Invetasi, tahun depan gubernur berubah, aturan bisa berubah," pungkasnya. (NIA)