sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Selama Nataru, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/12/2021 15:22 WIB
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang
Ingat! Selama Nataru, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang (FOTO:MNC Media)
Ingat! Selama Nataru, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang (FOTO:MNC Media)

Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha untuk menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya. Teranyar, Tito meminta agar ada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang tidak menerapkan serta menegakkan aplikasi PeduliLindungi. 

"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan agar tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deteren," jelasnya. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement