sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Selama Nataru, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/12/2021 15:22 WIB
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang
Ingat! Selama Nataru, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang (FOTO:MNC Media)
Ingat! Selama Nataru, Dilarang Berkerumun Lebih dari 50 Orang (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan penyekatan selama Nataru. Namun, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan orang di ruang-ruang publik. 

Salah satunya, pemerintah melarang adanya kerumunan lebih dari 50 orang selama nataru. 

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2001, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi Nataru bersama kementerian dan lembaga terkait, secara virtual, Selasa (21/12/2021). 

Larangan untuk berkerumun lebih dari 50 orang selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Inmendagri tersebut diterbitkan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat selama nataru. 

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga diatur larangan untuk merayakan tahun baru. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga. Alun-alun juga bakal ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk mengantisipasi kerumunan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement