Pihak Kementerian Perdagangan juga menegaskan bahwa untuk syarat PCR atau Antigen jika pengunjung yang tidak bisa divaksin. Ditegaskan syarat vaksinasi dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa divaksin jadi pakai Antigen dan PCR yang berlaku selama 24 jam.
Pemerintah melakukan uji coba pembukaan yang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. (NDA)