Dilansir dari dataindonesia.id (14/2), adapun sektor industri yang jadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia saat itu—berikut besaran kontribusinya—adalah:
- Industri pengolahan/manufaktur 29,4%
- Industri perdagangan 24,8%
- Industri jasa keuangan dan asuransi 10,6%
- Industri pertambangan 8,5%
- Industri konstruksi dan real estate 4%
- Industri transportasi dan pergudangan 3,7%
- Industri informasi dan komunikasi 3,6%
- Industri jasa perusahaan 2,9%
Sri Mulyani mengatakan bahwa realisasi penerimaan pada periode tersebut dipengaruhi oleh faktor tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif berbagai daerah setelah pandemi.
Inilah ulasan singkat ihwal sederet industri penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Untuk 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun sepanjang tahun. (NKK)