IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap alasan pergantian status PPKM level 4, di mana istilah ini mulai digunakan menggantikan PPKM Darurat yang berlaku hingga 25 Juli mendatang.
"Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level-level tranmisi dan kapasitas respon dan kita lihat dari segi level," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia melanjutkan level 4 ini merupakan transmisi dan kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki. Serta mempertimbangkan jumlah kasus harian.
" Kasus konfirmasi level 4, misalnya diatas lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancy-nya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4," katanya.
Dia menambahkan melakukan pembatasan masyarakat berbasis PPKM ini mempunyai koordinasi terintegrasi pusat dan daerah.