IDXChannel - Untuk mengendalikan laju penularan Covid-19, pemerintah telah menambah durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 6 September 2021 mendatang. Sejumlah aturan pun sudah dipersiapkan, salah satunya sektor transportasi.
Pemerintah melalui Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan informas yang dihimpun oleh Tim MNC Portal Indonesia, Adapun regulasi dari Informasi perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19. (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.