sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Aturan Transportasi Pengendalian Covid-19 untuk PPKM Level 4 dan 3

Economics editor Azhfar Muhammad
31/08/2021 12:58 WIB
Untuk mengendalikan laju penularan Covid-19, pemerintah telah menambah durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 6 September 2021.
Ini Aturan Transportasi Pengendalian Covid-19 untuk PPKM Level 4 dan 3. (Foto: MNC Media)
Ini Aturan Transportasi Pengendalian Covid-19 untuk PPKM Level 4 dan 3. (Foto: MNC Media)

3) Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. 

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebagai catatan, pemerintah mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mengunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement