E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya
1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%
dari angsuran yang seharusnya terutang
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
F. Insentif PPN
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
(IND)