sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir 2021

Economics editor Rina Anggraeni
15/07/2021 21:01 WIB
Pemerintah memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir 2021.
Ini Daftar Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir 2021 (Dok.MNC Media)
Ini Daftar Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir 2021 (Dok.MNC Media)

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya
1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%
dari angsuran yang seharusnya terutang
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

F. Insentif PPN
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement