IDXChannel - Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah negara memperketat aturan perjalanan dengan melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya.
Dikutip dari laman Peta Sebaran Covid-19, per-Senin 12 Juli 2021 jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 2,567,630, kasus aktif 380,797, sembuh 2,119,478, vaksinasi pertama 36,368191 dan vaksinasi kedua 15,036,468.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini negara yang belum memperbolehkan WNI masuk ke wilayahnya dan harus menunggu dalam waktu yang belum ditentukan.
Singapura menjadi salah satu negara yang memperketat izin masuknya WNI masuk ke wilayahnya selama pandemi.
"Kebijakan ini akan efektif berlaku per 12 Juli 2021," ujar Kementerian Kesehatan Singapura dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Juli 2021.