Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa. Penentuan barang dan jasa dalam keranjang IHK dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilakukan BPS.
Kemudian BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di 82 kota seluruh Indonesia, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang atau jasa di setiap kota.
Inflasi yang diukur IHK dikelompokkan ke 7 kelompok pengeluaran, yakni:
1. Kelompok bahan makanan
2. Kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau
3. Kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar
4. Kelompok sandang
5. Kelompok kesehatan
6. Kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga
7. Kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
Kenaikan harga barang atau jasa secara kontinyu dapat membuat daya beli masyarakat turun. Gaji atau penghasilan yang mereka dapat tidak akan cukup membeli kebutuhan hidup. Sebagai contoh biasanya emak-emak bisa membeli 1 kg cabai, begitu harga cabai melonjak, mereka mengurangi pembelian jadi setengah kilo saja.
Biasanya inflasi di Indonesia akan tinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, atau terganggunya produksi akibat cuaca, dan momen lainnya. Kalau tidak ada upaya dari pemerintah, inflasi tersebut akan cenderung bergerak tak terkendali.
(IND)