Sebagaimana diketahui, Akidi Tio melalui Heriyanti menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp. 2 triliun ke Polda Sumatera Selatan. Penyerahan simbolis bantuan juga disaksikan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo, Brigjen TNI Jauhari Agus.
Namun setelahnya, beredar kabar Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan penghinaan kebangsaan. Diduga, uang Rp2 triliun yang disiapkan keluarga Akidi Tio tidak pernah ada.
(IND)