2. Kemnaker Belum Bisa Pastikan Kapan Pencairan Dilakukan
Kemnaker masih belum bisa memutuskan waktu kapan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji sisa anggaran tahun 2020. Kini, Kemnaker masih menunggu konfirmasi dari pihak bank ihwal pencocokan dana penerima BLT tersebut.
"Kami sedang melakukan pencocokan data dengan pihak bank," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminam Sosial Tenaga Kerja Aswansyah.
3. Pencairan BLT Gaji Tergantung dari Pihak Bank
Aswansyah menyebut tak bisa menargetkan terkait kapan waktu pasti dana Rp352 miliar itu disalurkan kepada pekerja.
"Belum tahu. Semua itu kan tergantung dari pihak banknya, " kata dia.
4. Ini Syarat untuk Menerima BLT
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.