IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa daerah turun dari Level 4 menjadi Level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Dari keterangan Presiden Jokowi menjelaskan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kab sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus,” kata Presiden Jokowi secara virtual, Senin (23/8/2021).
Seiring dengan menurunnya perubahan level PPKM untuk Provinsi Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Maka ada poin-poin perubahan antara level aturan yang diterapkan di masyarakat.
Berikut poin-poin penting perubahan penerapan PPKM per level untuk Jawa-Bali, seperti yang disampaikan Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 pada konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).
Level 4 (untuk Jawa-Bali)
1. Ujian nasional: Kegiatan persiapan UAN atau yang sekarang disebut Assesment Nasional atau simulasinya yang digelar 24 Agustus hingga 2 September mendatang bisa dilakukan dengan kapasitas 25 persen tenaga pendidik.
2. Pusat perbelanjaan: Uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan dan perdagangan akan diperluas hingga kawasan Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Perkantoran: Sektor non esensial bisa WFO (work from office) dengan kapasitas 25 persen dan harus ditutup 5 hari jika muncul cluster baru.
4. Restoran : Tempat makan, kafe, rumah makan berskala kecil hingga besar boleh buka hingag pukul 21:00 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 2 orang per meja dan hanya melayani sistem take away dan delivery.
5. Mall : Kapasitas hanya 50 persen, buka pukul 10 pagi dan tutup 21:00 malam, dengan screening pengunjung di aplikasi PeduliLindungi.
6. Rumah ibadah: Maksimal 25 persen, sekitar 30 sampai 50 orang.
7. Resepsi pernikahan: Hanya boleh digelar dengan kapasitas 25 persen atau 30 orang dan tanpa ada makan di tempat.
8. Seni budaya dan olahraga : Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat dilakukan dengan kapasitas 25 persen dengan pengunjung di aplikasi PeduliLindungi.
Level 3 :
1. Olahraga outdoor: Fasilitas olahraga outdoor diizinkan dibuka maksimal 50 persen, fasilitas penunjang seperti VIP room, tempat mandi, daan loker tak diizinkan untuk dipakai kecuali digunakan untuk akses ke toilet.
2. Restoran : Seluruh restoran, tempat makan dan kafe dibuka dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan tutup di jam 20:00
3. Mall : Mall boleh buka dari pukul 10 pagi hingga 8 malam.
4. Seni budaya dan olahraga: Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat boleh digelar dengan kapasitas 50 persen.
5. Resepsi pernikahan: Boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Level 2 :
1. Restoran : Tempat makan, kafe, rumah makan berskala kecil hingga besar dapat melayani dine-in dan beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas 25 persen.
2. KBM: Kota/kabupaten zona merah dan oranye sudah boleh memiliki opsi kegiatan pembelajaran tatap muka.
3. Seni budaya dan olahraga: Bisa digelar dengan kapasitas 50 persen dan melakukan penerapan screening lewat PeduliLindungi.
4. Resepsi pernikahan: Boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang. (TIA)