sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
12/04/2023 13:46 WIB
Buruh meminta kepada pengusaha agar menaati aturan dengan membayar tunjangan hari raya (THR) secara tepat.
Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR (Foto MNC Media)
Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR (Foto MNC Media)

Di mana, sesuai aturan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda keterlambatan 5% dan sanksi administratif sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Roy Jinto, ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar pembayaran THR sangat dibutuhkan agar memberi efek jera. Jika pemerintah tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembayaran THR, dia menyebut, kezaliman terhadap kaum buruh akan terus terjadi.

Oleh karena itu, Roy Jinto mengimbau kepada seluruh perusahaan pemberi kerja untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia juga menekankan, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Tahun sebelumnya saja, masih ada kasus di mana THR pada 2021 belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Ketegasan pemerintah penting, kalau tidak tegas percuma, jangan hanya membuat edaran saja,” tegas Roy Jinto.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement