sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
12/04/2023 13:46 WIB
Buruh meminta kepada pengusaha agar menaati aturan dengan membayar tunjangan hari raya (THR) secara tepat.
Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR (Foto MNC Media)
Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR (Foto MNC Media)

IDXChannel - Buruh meminta kepada pengusaha agar menaati aturan dengan membayar tunjangan hari raya (THR) secara tepat. Buruh meminta tak ada perusahaan yang tidak membayar atau menunda pemberian THR bagi karyawannya. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto menekankan pentingnya pembayaran THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016.

"Pembayaran THR harus dilakukan secara sekaligus dan tidak boleh dicicil. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, dikenakan sanksi denda," tegas dia, Rabu (12/4/2023). 

Di mana, sesuai aturan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda keterlambatan 5% dan sanksi administratif sesuai dengan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Roy Jinto, ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar pembayaran THR sangat dibutuhkan agar memberi efek jera. Jika pemerintah tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembayaran THR, dia menyebut, kezaliman terhadap kaum buruh akan terus terjadi.

Oleh karena itu, Roy Jinto mengimbau kepada seluruh perusahaan pemberi kerja untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia juga menekankan, pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Tahun sebelumnya saja, masih ada kasus di mana THR pada 2021 belum dibayarkan oleh perusahaan.

“Ketegasan pemerintah penting, kalau tidak tegas percuma, jangan hanya membuat edaran saja,” tegas Roy Jinto.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement