sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
12/04/2023 13:46 WIB
Buruh meminta kepada pengusaha agar menaati aturan dengan membayar tunjangan hari raya (THR) secara tepat.
Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR (Foto MNC Media)
Ini Permintaan Buruh ke Pengusaha soal THR (Foto MNC Media)

IDXChannel - Buruh meminta kepada pengusaha agar menaati aturan dengan membayar tunjangan hari raya (THR) secara tepat. Buruh meminta tak ada perusahaan yang tidak membayar atau menunda pemberian THR bagi karyawannya. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto menekankan pentingnya pembayaran THR kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016.

"Pembayaran THR harus dilakukan secara sekaligus dan tidak boleh dicicil. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, dikenakan sanksi denda," tegas dia, Rabu (12/4/2023). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement