Pada kasus PT Waskita Karya (Persero) Tbk misalnya, baru 80 persen kreditur asal perbankan telah menyetujui skema restrukturisasi. Perbankan terdiri dari Himbara dan swasta. Sedangkan pemegang obligasi dan vendor masih menolak skema tersebut.
“Restrukturisasi, contoh, ada juga yang pelepasan aset, sebagian aset ke INA, ada juga yang nego perbankan 90 persen sudah berhasil, tapi yang sukuk, macem-macem, belum,” pungkas Erick.
(FAY)