Sementara itu, dalam hasil survei Polling Institute, penerapan kebijakan kenaikan tarif ojol menyebabkan tingkat penggunaan transportasi umum mengalami penurunan, karena hampir sekitar 30% pengguna moda transportasi kombinasi, juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi online.
Selain itu, dengan kenaikan tarif sebesar Rp2.000 per perjalanan, sekitar 25% pengguna ojol akan mundur dan beralih ke moda transportasi lain. Terlebih lagi, jika kenaikan tarif seperti yang direncanakan, yakni sekitar Rp4.000 per perjalanan, maka kemungkinan ada sekitar 72% pengguna tidak akan menggunakan ojol lagi.
“Selain itu, maka akan ada sekitar 72% mitra driver yang kehilangan mata pencaharian sebagai pengemudi ojol, dan harus berusaha kembali mencari sumber penghidupan lainnya,” kata Peneliti Utama Polling Institute Kennedy Muslim.
(DES)